Buletin Edisi 02 Spesial Ramadhan

MENIKMATI SHIYAM RAMADHAN

[1] Mengakhirkan Sahur

Makan sahur memiliki banyak keutamaan. Selain karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkannya, makan sahur merupakan pembeda antara puasa kaum muslimin dengan puasa ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Perbedaan antara puasa kita dengan puasa ahlul kitab terletak pada makan sahur” (HR. Muslim)

Dianjurkan pula mengakhirkan makan sahur karena Nabi sering melakukannya. Zaid bin Tsabit berkata kepada Anas “Kami makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian kami berdiri untuk shalat”. Anas bertanya “Berapa lama jarak antara adzan shubuh dan sahur kalian?” Zaid menjawab “Sekitar membaca 50 ayat” (HR. Bukhari-Muslim)

Di dalam hadits di atas juga terdapat dalil bahwa batas akhir sahur adalah adzan subuh, bukan yang diistilahkan dengan imsak oleh kebanyakan kaum muslimin hari ini. Ini terbukti dari pertanyaan Anas “Berapa lama jarak antara adzan shubuh dan sahur kalian?”. Hal ini menunjukkan bahwa batas akhir sahur di masa Nabi adalah adzan subuh. Hadits ini memperkuat firman Allah ta’ala “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (QS. Al Baqarah: 187). Di samping itu, terdapat banyak hadits yang menunjukkan bahwa batas akhir makan sahur adalah adzan subuh.

[2] Menyegerakan berbuka

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka” (HR. Bukhari-Muslim).                Ibnu Abdil

Ibnu ‘Abdil Barr berkata “Hadits-hadits tentang menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur derajatnya shahih dan mutawatir (banyak yang meriwayatkan). Di dalam riwayat Abdurrazzaq yang shahih dari ‘Amr bin Maimun, beliau berkata “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling bersegera berbuka dan yang paling mengakhirkan sahur”. (lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar).

[3] Berbuka dengan Kurma jika ada atau dengan air

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menuturkan “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka dengan rathb (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada, maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Jika tidak ada pula, maka beliau berbuka dengan beberapa teguk air” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, hasan shahih).

[4] Berdo’a ketika berbuka

Do’a yang shahih yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbuka adalah sebagai berikut “Dzahabat zhama’u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru insya Allah” yang artinya “Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah dan pahala telah ditetapkan insya Allah” (HR Abu Dawud, hasan).

Adapun do’a yang populer di kalangan kaum muslimin yaitu “Allahumma laka shumtu…dst” yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At Thabrani derajatnya dha’if (lemah) sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dalil.  Oleh karena itu, cukuplah hadits hasan yang telah disebutkan sebelumnya dijadikan sebagai pegangan beramal disebabkan karena hadits hasan dapat dijadikan sebagai dalil.

[5] Memberi makan orang yang berbuka

Memberi makan orang yang berbuka mengandung keutamaan yang besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Barangsiapa yang memberi makan berbuka.

ketika berbuka adalah sebagai berikut “Dzahabat zhama’u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru insya Allah” yang artinya “Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah dan pahala telah ditetapkan insya Allah” (HR Abu Dawud, hasan).

Adapun do’a yang populer di kalangan kaum muslimin yaitu “Allahumma laka shumtu…dst” yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At Thabrani derajatnya dha’if (lemah) sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dalil. Di antara ulama’ yang mendha’ifkan hadits ini adalah Ibnul Qayyim dan Syaikh Al Albani. Oleh karena itu, cukuplah hadits hasan yang telah disebutkan sebelumnya dijadikan sebagai pegangan beramal disebabkan karena hadits hasan dapat dijadikan sebagai dalil.

[5] Memberi makan orang yang berbuka

Memberi makan orang yang berbuka mengandung keutamaan yang besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Barangsiapa yang memberi makan berbuka kepada orang yang berpuasa, maka dia mendapat pahala seperti orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikitpun juga” (HR Tirmidzi)

Tulisan dikirim oleh: Agung Guritno, S.Pd.

Waka Kurikulum SMA 1 Mojotengah

Tinggalkan komentar